Mengenal lebih dekat Dinas Pariwisata ratuagung, dinas yang mengembangkan dan mempromosikan pariwisata daerah.
DISPAR ratuagung adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata di ratuagung, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah ratuagung, dinas ini berperan strategis dalam mengembangkan destinasi, mempromosikan potensi wisata, melestarikan budaya, serta memberdayakan ekonomi kreatif untuk meningkatkan kunjungan dan kesejahteraan masyarakat ratuagung.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISPAR ratuagung mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISPAR ratuagung terbentuk seiring berkembangnya potensi pariwisata sebagai sektor unggulan ratuagung. Kekayaan alam, budaya, dan kreativitas masyarakat menuntut lembaga khusus yang fokus mengembangkan dan memasarkan pariwisata daerah.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Kepariwisataan, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISPAR ratuagung. Tujuannya: meningkatkan kunjungan wisatawan, memberdayakan ekonomi kreatif, dan menjadikan pariwisata sebagai penggerak ekonomi ratuagung.
DISPAR ratuagung melayani wisatawan dan pelaku usaha pariwisata di ratuagung, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat